TOBA – SEGARIS.CO – Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan prioritas dan fokus penggunaan serta penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD PPA) Kabupaten Toba melalui Bidang Pemerintahan Desa telah berhasil merealisasikan pencairan Dana Desa tahap I.
Sebanyak 231 desa telah menerima alokasi dana dengan total Rp68.807.118.400.
Kabid Pemerintahan Desa, Rudi Simamora, mengonfirmasi bahwa penyaluran Dana Desa tahap I telah selesai dan saat ini tahap II sedang berlangsung.
“Namun, masih ada beberapa desa yang baru mengajukan pencairan untuk tahap II,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa semua desa di Kabupaten Toba harus tetap berpedoman pada regulasi dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Dana Desa untuk menghindari masalah hukum.
Hal ini diungkapkannya saat dikonfirmasi Segaris.co pada Rabu, 7 Agustus 2024. [Paber Simanjuntak/***]