SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pemerintah Kabupaten Samosir dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Bidang Koordinasi dan Supervisi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir pada Selasa (30/07/2024).
Rapat tersebut dibuka Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak. Hadir dalam acara ini Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, yang terdiri dari Harun Hidayat, Surya Wiharsa, dan Fadli Herdian.
“Saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Kabupaten Samosir. Kami mengapresiasi dan berharap dukungan kedepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir,” ujar Sekda yang mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan berharga bagi penyelenggara pemerintahan Kabupaten Samosir.
Ia berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi secara mendalam dengan Tim KPK RI.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kendala dalam pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu, kami siap menerima koreksi dan bimbingan dari Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK,” tambahnya.
Sekda juga berharap agar sinergi antara Pemkab Samosir dan KPK RI terus berlanjut sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Samosir.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Harun Hidayat. Dalam paparannya,
Harun menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua instansi serta peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tugas semua elemen bangsa.
Strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Harun menjelaskan bahwa kehadiran Korsupgah KPK bertujuan untuk melakukan pendidikan dan pencegahan, termasuk supervisi, monitoring, dan evaluasi agar pemerintah daerah dapat memunculkan ide-ide baru serta memperbaiki basis data yang ada.
“Dari delapan area aksi pencegahan korupsi terintegrasi, kali ini kami akan memfokuskan supervisi pada bidang Aset Daerah, Pengelolaan Pendapatan Pajak, dan Pengadaan Barang Jasa. Kami juga akan mengevaluasi tata kelola pemerintahan dan Rencana Aksi Peningkatan SPI (Survei Penilaian Integritas),” jelas Harun Hidayat yang juga menekankan pentingnya Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang melibatkan pemerintah daerah.
MCP diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mendiagnosa potensi korupsi dan melakukan langkah perbaikan untuk menutup celah korupsi yang mungkin terjadi di pemerintahan daerah. [Hatoguan Sitanggang/***]