MEDAN – SEGARIS.CO – Polda Sumut, melalui Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus, akan menerapkan prosedur pemanggilan paksa terhadap Zahir, mantan Bupati Batubara, yang terlibat kasus suap dalam seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Zahir telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yang sebelumnya dijadwalkan pada Juli lalu dan Kamis, 25 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengenai upaya pemanggilan paksa ini, tidak menampik informasi tersebut.
“Kita tunggu aja,” ujarnya, Senin (29/07/2024), menunjukkan bahwa keputusan selanjutnya akan diserahkan kepada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara, yang dilakukannya selama menjabat sebagai Bupati Batubara periode 2018-2023.
Pemanggilan pertama yang dilakukan pada awal Juli lalu tidak dihadiri oleh Zahir, demikian pula pada pemanggilan kedua pada 25 Juli 2024.
Upaya pemanggilan paksa ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. [RE/***]