PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Bukti tanda lunas pembayaran TGR oleh M Hamam Sholeh AP dan Sofian Purba SSos diduga hasil rekayasa.
“Rekayasa tersebut diduga melibatkan oknum pejabat Inspektorat Kota Pematang Siantar untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti asesmen pejabat eselon II Pemko Pematang Siantar tahun 2021,” kata Ketua FORPERA Kota Pematang Siantar, Samsudin Harahap, Senin (29/07/2024).
Menurut Samsudin Harahap, M Hamam Sholeh AP, kini Kepala Dinas Pariwisata kota Pematang Siantar, dan saat menjabat Kabag Kesra tahun 2009, tindakannya menimbulkan kerugian negara Rp 128 juta.
“Dia baru mulai mengangsur TGR tersebut dari Maret hingga Juni 2021 sebesar Rp12 juta, masih tersisa Rp 116 juta. Selain itu, Hamam Sholeh juga punya TGR sebesar Rp150 juta saat menjabat Plt Kepala Bappeda Pematang Siantar tahun 2021,” kata Samsudin Harahap.
Nikson Nababan semakin MENYALA, dianugerahi KNPI Award 2024 sebagai “Kepala Daerah Peduli Pemuda”
Sementara itu, terkait Sofian Purba S Sos, yang kini Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, kata Samsudin Harahap, tindakannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp160 juta saat menjabat Camat Siantar Martoba tahun 2010.
“TGR tersebut baru diangsur sejak Februari hingga November 2021 sebesar Rp5 juta, masih tersisa Rp 155 juta,” kata Samsudin Harahap, yang jua menyatakan bahwa kasus TGR dan mekanisme pembayaran oleh M Hamam Sholeh dan Sofian Purba sangat janggal.
Samsudin menyebut, “TGR ditemukan tahun 2009 dan 2010, tapi cicilannya baru dimulai tahun 2021. Selama itu, apa tindakan yang dilakukan Inspektorat dan Walikota? Seharusnya sudah ada sanksi tegas, dan keduanya tidak boleh memegang jabatan lagi.”
Samsudin Harahap menegaskan, dengan kejanggalan dalam kasus TGR ini, Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan memeriksa Hamam Sholeh, Sofian Purba, Kepala Inspektorat, Wali Kota Pematang.Siantar, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Aparat penegak hukum harus segera memeriksa dan menangkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus TGR dua oknum pejabat ini,” kata Samsudin Harahap. [RE/***]