SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 04:00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian sepedamotor milik Riadi (59), di Huta I, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, Riadi melihat sepedamotornya masih ada di garasi ketika ia kembali ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, sekitar pukul 05:00 WIB, ketika ia hendak menggunakan sepedamotornya, kendaraan tersebut sudah hilang.
Menyadari kehilangan sepedamotornya, Riadi segera memberi tahu istrinya dan bersama warga sekitar melakukan pencarian.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Bangun Resor Simalungun pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menyebutkan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.500.000.
Polsek Bangun mengamankan tersangka, Sigit Taufan (31), warga Huta II, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Barang bukti yang diamankan dua sepedamotor dan sebuah kunci T.
Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Polsek Bangun untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
AKP Esron Siahaan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminalitas ke pihak berwajib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan memasang sistem keamanan tambahan seperti alarm atau kunci ganda,” ujarnya.
Untuk mengurangi kejadian serupa, Polsek Bangun akan memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan dan memberikan sosialisasi kepada warga tentang langkah-langkah pencegahan pencurian. Selain itu, warga diharapkan untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar mereka.
Proses hukum terhadap Sigit Taufan masih berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga dan memastikan bahwa pelaku tindak kriminal mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Esron Siahaan. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]