SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polres Simalungun mengamankan lima orang dari Nagori Sihaporas di area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, pada Senin (22/07/2024).
Dari lima yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Sihaporas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengonfirmasi bahwa para tersangka telah menjalani proses hukum dan telah dikirim ke LP Kelas II-A.
Ia menambahkan bahwa Polres Simalungun menangani dua laporan polisi terkait kasus ini.
Kapolres Simalungun: Tak ada toleransi untuk tindakan kekerasan
“Kami menangani dua laporan, yaitu penganiayaan dan pengerusakan. Laporan pertama adalah LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP dengan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Laporan kedua adalah LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, juga melanggar Pasal 170 KUHP, dengan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Farando Tamba alias Ando,” jelas AKP Ghulam.
Jonny Ambarita terlibat dalam kedua laporan polisi tersebut. “Dari kedua kasus ini, masih ada beberapa orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
AKP Ghulam mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, adalah residivis.
“Keduanya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan pada 2019 dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Namun, mereka kembali melakukan tindakan serupa,” ungkapnya.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak menoleransi tindakan kekerasan dari siapapun. Kami akan memastikan ruang publik aman dan nyaman,” tegas AKP Ghulam.
Terkait rumor bahwa para tersangka diculik orang tak dikenal, AKP Ghulam menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Proses penyelidikan dan penyidikan kami selalu berdasarkan fakta dan alat bukti, serta mengikuti prosedur administrasi yang berlaku,” katanya. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]