SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tanahjawa, Polres Simalungun.
Insiden ini berlangsung pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di area parkir Masjid Al Furqon, Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun.
Korban, Agus Salim (53), seorang karyawan BUMN, kehilangan sepedamotor jenis Honda GL 160 D warna biru dengan nomor polisi BK-4705-TAW saat melaksanakan Shalat Maghrib di masjid tersebut.
Setelah selesai shalat, Agus terkejut mendapati motornya yang diparkir di halaman masjid telah hilang.
Tiga tersangka pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu jalani tes psikologi
Warga setempat segera bertindak cepat melakukan pencarian dan menghubungi keluarga serta masyarakat melalui telepon.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh warga di Kecamatan Dolok Panribuan. Pelaku diketahui bernama Misman (38), seorang pedagang asal Medan.
Misman, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian, diserahkan ke Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua saksi, Paharuddin Sirait (43) dan Paino (60), memberikan keterangan penting yang membantu dalam penangkapan pelaku.
Kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7.000.000. Saat ini, motif pencurian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra mengapresiasi respons cepat warga dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Mekar Mulia dan Dolok Panribuan atas partisipasi aktifnya. Kerjasama ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Asmon.
Dalam kejadian ini, dua saksi mata memberikan keterangan penting. Paharuddin Sirait (43), seorang wiraswasta dari Huta I Mekar Mulia, dan Paino (60), pensiunan karyawan BUMN, menyatakan bahwa mereka melihat pelaku beraksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda GL 160 D warna biru dengan nomor polisi BK-4705-TAW, milik Muklasin yang berdomisili di Afd IV Bah Jambi Desa Balulu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku Misman diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang melaksanakan Shalat Maghrib.
Modus operandi pelaku termasuk mengintai dan menunggu momen ketika motor ditinggal di area parkir masjid tanpa pengawasan.
Kapolsek Tanahjawa memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, motif pencurian masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau ada jaringan lain yang terlibat,” tambah Kompol Asmon.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor, saat berada di tempat umum.
“Selalu pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” pesan Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]