SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Seorang AYAH BIADAB berinisial KS (40) ditangkap warga dan diserahkan ke polisi setelah mencabuli dua putri kandungnya di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa korban adalah dua anak perempuan berusia dua dan sembilan tahun.
Menurut Ghulam, warga langsung membawa KS ke kantor polisi pada 13 Juli 2024 setelah mengetahui kejadian tersebut dan membuat laporan resmi.
Sat Narkoba Polres Simalungun ungkap kasus Narkoba di gudang Malken Damanik
“Korban pertama berusia dua tahun, sementara yang kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah ayah kandung mereka,” jelas Ghulam pada Rabu (17/07/2024).
KS telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali tindakan tersebut dilakukan pada Desember 2023 di rumah mereka.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan cabul, terakhir kali pada Desember 2023,” tambah Ghulam.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan memastikan KS mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ghulam juga menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah atas tindakan keji KS.
Warga setempat merasa perlu bertindak cepat untuk memastikan KS tidak melarikan diri dan segera diproses secara hukum.
“Reaksi warga sangat cepat. Mereka langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi agar dapat diproses secara hukum. Ini menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan keji,” ujar Ghulam.
Polres Simalungun telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban.
Saat ini, kedua anak tersebut berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak,” tegas Ghulam.
KS kini ditahan di Polres Simalungun dan akan menghadapi proses hukum yang ketat. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tutup Ghulam.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Polisi mengimbau orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih peduli dan segera melapor jika melihat atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]