MEDAN – SEGARIS.CO – BS, tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat anggota keluarga, ternyata pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting pada tahun 1982.
BS ditetapkan sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Latar Belakang Pembunuhan 1982
BS, saat berusia 20 tahun, terbukti membunuh Rusdi Ginting setelah dilarang memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe.
“BS secara tiba-tiba menikam Rusdi Ginting dari belakang dengan pisau, menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (16/07/2024).
Vonis Majelis Hakim
Vonis terhadap BS dijatuhkan pada 29 Desember 1982 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring.
BS, seorang buruh bongkar muat, dihukum berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ.
Rencana Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Pada Kamis dinihari (27/6/2024), rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, dibakar atas perintah BS.
Akibat kejadian ini, Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting, anaknya SIP, dan cucunya LS, meninggal dunia. BS memberikan upah Rp2 juta kepada masing-masing eksekutor dan uang untuk membeli bahan bakar minyak.
Status Sosial dan Barang Bukti
BS diketahui sebagai mantan Ketua AMPI Tanahkaro periode 2016-2021, dan hingga kini belum ada pembaruan kepengurusan.
“Benar, BS adalah Ketua AMPI periode 2016-2021,” ungkap Kepala Kesbangpol Tanahkaro, Tetap Ginting.
Polisi menyita mobil bercorak loreng khas AMPI yang sering digunakan BS, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku eksekutor.
Pengungkapan Kasus
Kurang dari 10 hari setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan metode Scientific Crime Investigation.
Personel Laboratorium Forensik, dokter forensik, ahli IT, dan keahlian lainnya dikerahkan dalam penyelidikan ini.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan keadilan bagi keluarga korban dapat segera ditegakkan. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]