JAWA BARAT – SEGARIS.CO – Polisi meringkus TCA, seorang pelaku judi online yang tergabung dalam jaringan Kamboja, di Ciamis, Jawa Barat.
TCA diketahui telah mengelola transaksi deposit judi online selama tiga tahun terakhir dengan nilai transaksi mencapai Rp356 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Polres Ciamis.
“Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” ungkap Jules di Mapolda Jabar, Kamis (27/06/2024).
Penangkapan bermula ketika polisi mendapati seorang warga Ciamis yang menerima transfer uang dalam jumlah sangat besar.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap bahwa dana tersebut berasal dari bisnis judi online.
Setelah memeriksa warga tersebut, polisi mendapatkan informasi tentang TCA yang memerintahkan pembuatan lima rekening bank untuk menampung deposit judi online.
Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening tersebut, diketahui adanya transaksi senilai Rp356 miliar yang terkait dengan TCA.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk ahli, menyita lima telepon seluler, 216 buku tabungan yang disimpan dalam satu koper biru, serta mengidentifikasi sembilan situs judi online.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menambahkan bahwa TCA sempat berencana melarikan diri ke Kamboja untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya, yang merupakan admin judi online dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pemeriksaan lanjutan terhadap TCA, terungkap bahwa lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik TCA dan dua milik istrinya. Kepolisian kini mendalami 216 rekening lainnya yang terungkap setelah penangkapan TCA,” jelasnya.
TCA diketahui membujuk warga yang dikenalnya untuk membuat rekening bank dengan imbalan Rp2,5 juta per rekening, yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil judi online. Buku tabungan, ATM, dan layanan M-Banking dari rekening-rekening tersebut dibawa oleh TCA ke Kamboja.
“Mereka telah menjalankan aksi ini selama tiga tahun. Tersangka bertanggung jawab atas pembuatan dan pengelolaan lima rekening deposit tersebut,” tambah Akmal.
Saat ini, Polres Ciamis masih mendalami jalur transaksi keuangan dari lima rekening tersebut. Situs-situs yang terindikasi sebagai judi online telah diajukan untuk pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.
TCA dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. [RE/***]