JAKARTA – SEGARIS.CO – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan daftar nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” ujar Ivan setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/06/2024).
Dalam rapat tersebut, Ivan mengungkapkan bahwa jumlah transaksi judi online yang melibatkan anggota DPR, DPRD, hingga pegawai kesetjenan mencapai 63 ribu transaksi. Khusus untuk anggota DPR, angka transaksinya mencapai tujuh ribu.
“Nah, untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7 ribu sekian ini saja,” jelas Ivan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, menyatakan akan meminta daftar anggota dewan yang terlibat judi online. Habib menegaskan bahwa MKD memiliki wewenang untuk mendapatkan data tersebut.
“Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan. Kurang lebih begitu,” kata Habib.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh anggota Komisi III DPR, Johan Budi. Menurut Johan, pelaku judi online tidak lagi hanya melanggar kode etik, tetapi sudah termasuk tindak pidana.
“Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain,” tandas Johan. [RE/***]