SAMOSIR – SEGARIS.CO – Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata, mengumumkan bahwa pemilihan ulang di TPS 12 Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan, akan berlangsung pada 29 Juni 2024, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persiapan pemilihan ulang tersebut, Bawaslu Samosir telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang matang.
Robinson menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pardomuan Satu.
“Kami telah mencapai kesepakatan untuk menjaga kenyamanan di TPS dan sekitarnya, bahkan di seluruh wilayah desa Pardomuan Satu. Kami berharap adanya perhatian dan komitmen dari pemerintah desa,” ujarnya.
Selain itu, Robinson menambahkan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Polres Samosir. Pada hari Rabu 19 Juni 2024, Bawaslu, KPU, dan Polres Samosir akan mengadakan rapat koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai seluruh agenda pemilihan ulang.
Tahapan berikutnya, Bawaslu akan mengadakan rapat koordinasi dengan semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan ulang ini.
“Sesuai dengan keputusan MK, tidak diperbolehkan mengadakan kampanye. Bawaslu siap menerima aduan dari semua pihak terkait dugaan pelanggaran,” tegas Robinson.
Robinson juga menambahkan bahwa pemilihan ulang ini akan menarik banyak pengunjung ke Samosir, mulai dari pimpinan KPU dan Bawaslu hingga keluarga pendukung calon legislatif.
Mengenai lokasi TPS, tidak ada perubahan dan pengamanan ekstra ketat akan diterapkan dengan menggunakan alat detektor.
Komisioner Bawaslu, Jonsen Situmorang, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat TPS 12 Desa Pardomuan Satu dalam mengawasi jalannya pemungutan suara.
“Jika ada isu-isu yang berkembang atau dugaan pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu dengan bukti-bukti pendukung. Jadwal dan tahapan pemilihan ulang telah disusun berdasarkan keputusan MK dan surat keputusan KPU RI No. 38. Jadi, pelaksanaan akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2024,” kata Jonsen. [Hatoguan Sitanggang/***]