MEDAN – SEGARIS.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah laboratorium rahasia yang memproduksi ekstasi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pemilik laboratorium tersebut.
Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa laboratorium tersebut berada di salah satu rumah di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.
“Laboratorium tersebut tersembunyi di sebuah kamar di lantai tiga rumah tersebut,” kata Brigjen Mukti di Medan, Kamis (13/06/2024).
Kerja sama antara Bareskrim Polri, Polda Sumut, Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Sumut membuahkan hasil dalam membongkar laboratorium clandestine narkotika ekstasi di Sukaramai.
Para pelaku tidak hanya memproduksi, tetapi juga mengedarkan ekstasi tersebut.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari temuan laboratorium narkoba rahasia di Sunter, Jakarta Utara, dan Bali. Ekstasi yang diproduksi di laboratorium ini mengandung mephedrone.
Polisi berhasil menangkap beberapa pelaku, yaitu HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
“HK adalah tersangka utama yang merupakan pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi, sementara DK, istrinya, membantu dalam operasional laboratorium,” jelas Mukti.
Mukti menambahkan bahwa bahan baku pembuatan ekstasi tersebut diperoleh dari Cina melalui marketplace, karena beberapa bahan tidak tersedia di Indonesia.
“Bahan baku dibeli dengan mudah melalui marketplace. Mereka membeli dari China jika bahan baku tidak ada di Indonesia,” ujarnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 635 butir ekstasi, 532 gram serbuk mephedrone, 218 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, serta berbagai jenis bahan kimia dan peralatan laboratorium lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, menyatakan bahwa target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek dan tempat hiburan malam di Medan dan Pematangsiantar.
“Tersangka dan istrinya memasarkan ekstasi ini ke beberapa tempat hiburan di Sumut. Ekstasi yang telah diamankan tadi beredar di Kota Pematangsiantar dan Medan,” ujar Rony.
Rony juga mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut tidak hanya diedarkan di kota-kota besar, tetapi juga di daerah terpencil.
“Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa ekstasi ini juga diedarkan di tempat hiburan yang terpencil,” katanya. [RE/***]