JAKARTA – SEGARIS.CO – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Danny Praditya, yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di perusahaan gas negara (PGN).
Langkah pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“Tim Penyidik KPK telah mengajukan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangannya adalah agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir dalam setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (09/06/2024).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Danny Praditya, saat menjabat sebagai Direktur Komersial PGN, memiliki kekayaan sebesar Rp 19 miliar.
Namun, setelah menjabat sebagai Dirut Inalum, kekayaannya melonjak menjadi Rp 52.865 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2023, di mana Danny memiliki aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 17.575.000.000. Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Sleman, dan Bogor.
Selain itu, Danny juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 7 mobil dan 3 motor dengan total nilai Rp 1.922.000.000.
Danny tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.348.000.000, surat berharga senilai Rp 1.490.783.844, serta aset berupa kas dan setara kas Rp 22.540.618.987.
Selain itu, harta lainnya senilai Rp 6.220.093.809. Namun, dalam LHKPN juga tercatat bahwa Danny memiliki hutang Rp 1.230.950.549.
Dengan rincian tersebut, total kekayaan yang tercatat atas nama Danny Praditya mencapai Rp 52.865.546.091 (Rp 52.865 miliar). [RE/***]