MOJOKERTO – SEGARIS.CO – Briptu FN (28), seorang Polwan dari Polres Kota Mojokerto, kini ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tragis yang menewaskan suaminya, Briptu RDW (27), yang juga anggota Polres Jombang.
Insiden ini terjadi setelah Briptu FN membakar suaminya karena kesal uang belanja yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga digunakan untuk judi online.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa motif dari tindakan ini adalah kebiasaan almarhum Briptu RDW menghabiskan uang belanja untuk berjudi online.
“Bahwa motif dari kejadian ini adalah, almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, dipakai untuk, mohon maaf, main judi online,” kata Dirmanto pada Minggu (09/06/2024).
Menurut Kombes Pol Dirmanto, ini adalah kali pertama Briptu FN melakukan kekerasan terhadap suaminya.
“Karena Briptu FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur 2 tahun, yang kedua adalah anak kembar umur 4 bulan. Ini kan sedang banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu yang membuatnya akhirnya khilaf,” jelasnya.
Anak-anak tidak menyaksikan kejadian
Selama penyidikan, diketahui bahwa anak-anak dari pasangan ini sedang diasuh oleh baby sitter dan tidak berada di rumah saat kejadian, sehingga mereka tidak menyaksikan peristiwa tersebut.
Setelah kejadian, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Renakta dan kini berada di Polda Jatim. Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa Briptu FN mengalami trauma mendalam dan Polda Jatim menyediakan fasilitas trauma healing dengan melibatkan psikiater.
“Kami prihatin atas kejadian tersebut. Pak Kapolda juga menyampaikan yang mendalam kepada keluarga korban,” ungkap Dirmanto.
Kronologi kejadian
Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu (08/06/2024), ketika Briptu RDW pulang dari kantor.
Sesampainya di rumah di Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, terjadi cekcok antara korban dan Briptu FN.
Dalam pertengkaran itu, Briptu FN menyiramkan bensin ke wajah dan tubuh suaminya, kemudian api dari sumber terdekat menyambar dan membakar Briptu RDW.
Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.
Tubuh RDW terbakar hingga 96 persen dan langsung mendapat perawatan intensif di ICU. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 12.55 WIB. [RE/***]