JAKARTA – SEGARIS.CO – GURU BESAR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah interpretasi mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Menurut calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tersebut, keputusan ini mencerminkan kerusakan dalam sistem hukum Indonesia.
“Cara berhukum kita sudah rusak dan semakin dirusak,” ujarnya melalui akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu, 5 Juni 2024.
Mahfud mengaku kondisi ini membuatnya sedikit apatis. Jika tidak bisa diperbaiki, ia bahkan menyarankan agar kebusukan ini dibiarkan sampai akhirnya runtuh dengan sendirinya.
Pemimpin Merakyat: AKBP Reonald Simanjuntak terima Penghargaan Inovasi
“Saat kondisi ini terus berlanjut, pada akhirnya kita sendiri yang akan terjatuh ketika orang lain memakai cara yang sama. Kebusukan cara kita berhukum sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” kata Mahfud.
Putusan ini juga menuai kritik dari sejumlah pengamat politik yang menilai keputusan tersebut sarat dengan kepentingan politik, terutama untuk menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Mahfud menilai, asumsi tersebut merupakan konsekuensi logis dari tindakan-tindakan pemerintah selama ini.
“Ini adalah konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh, maaf, eksekutif atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat dan melanggar etika berat,” katanya dalam podcast Terus Terang Mahfud MD.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan syarat usia calon kepala daerah, setelah MK melonggarkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut juga dinilai sarat kepentingan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, sebagai calon wakil presiden.
Mahfud menyatakan, asumsi masyarakat tentang politik dinasti adalah hal yang wajar.
“Lembaga hukum kini dijadikan bahan cemooh, dengan munculnya istilah seperti Mahkamah Kakak, Mahkamah Anak, Menangkan Kakak, MK Menangkan Adik,” ujar mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada kabinet Jokowi itu.
Mahfud mengaku bingung bagaimana memperbaiki permasalahan hukum ini. Ia telah berkonsultasi dengan para ahli hukum namun belum menemukan solusi yang tepat.
Ia berharap pemerintahan berikutnya, yang akan dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, mampu menegakkan hukum dengan lebih baik.
“Mudah-mudahan, nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang positif. Karena perubahan ini akan sangat membantu pemerintahan jika hukum ditegakkan dengan benar,” katanya. [RE/***]