JAKARTA – SEGARIS.CO – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, menyatakan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa mengubur impian para buruh dan pekerja untuk memiliki rumah.
Menurut Irham, beban pengeluaran buruh dan pekerja yang besar tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan, dan iuran program Tapera akan semakin memperberat kondisi mereka.
“Secara normatif, program Tapera memang baik, namun dalam praktiknya, ini akan membebani buruh dan pekerja. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini. Selain itu, kebutuhan akan rumah adalah kebutuhan mendesak, bukan untuk 20 atau 30 tahun ke depan saat iuran Tapera baru bisa diambil,” ungkap Irham seperti yang dilansir NU Online, Jumat (31/05/2024).
Irham menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Beban pengeluaran buruh dan pekerja yang besar tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan,” DPD K-Sarbumusi
Mahfud MD: Menabung 30 tahun di Tapera, tak cukup beli rumah
“PP ini mengatur iuran perumahan sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, sedangkan Pekerja Mandiri harus membayar iuran sebesar 3%,” jelasnya.
Irham menyoroti bahwa PP No. 21 tahun 2024 ini belum mengatur secara rinci nominal yang akan diterima buruh nantinya.
“PP baru ini tidak menjelaskan hak-hak yang akan didapatkan buruh. Apakah hanya akumulasi 3% dari kontribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada tambahan dari pemerintah atau pengelolaan BP Tapera. Hal ini membuka potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program ini,” jelas Irham.
Ia juga menambahkan bahwa dasar penghitungan dalam peraturan pemerintah ini tidak jelas, sehingga nominal rumah yang akan didapatkan pekerja pun tidak dirinci.
“Skema penyediaan rumah melalui hipotek konvensional atau rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 pada Senin (20/5/2024), yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Pengesahan ini memicu berbagai reaksi publik, karena masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya akibat peraturan ini.
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP berlaku, yang berarti kebijakan Tapera harus berlaku paling lambat tahun 2027. [RE/***]