SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tragis terkait tindakan kejam sepasang remaja yang tega membuang bayi mereka di Kebun Teh Simalungun, di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh kepolisian.
Pasangan tersebut, AS (18) dan VAR (18), telah ditangkap oleh pihak berwenang.
Iptu Ivan Roni Purba, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada Agustus 2022, tersangka VAR juga pernah mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka di lokasi yang sama.
Pengaruh Besar Komunitas Raja Sitempang, Martua Sitanggang siap maju di Pilkada Samosir 2024
“Pada Agustus 2022, tersangka VAR (18) sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungannya dengan AS (18) di sekitar lokasi dekat rumah mereka,” ungkap Iptu Ivan pada Jumat (24/05/2024).
Kedua tersangka kini ditahan secara terpisah di Ruang Tahanan Polres (RTP) Simalungun.
Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami juga telah memeriksa kesehatan AS untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom, serta sepeda motor BK 6260 ARY,” kata Iptu Ivan.
Penangkapan pasangan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai AS, seorang remaja yang sebelumnya terlihat hamil.
Saat didatangi di kediamannya pada Rabu (22/05/2024), AS mengakui telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/05/2024) pagi.
Bayi tersebut kemudian dibalut dengan kain dan dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh VAR, yang membawanya ke lokasi penemuan.
“Bayi tersebut adalah hasil hubungan AS dengan pacarnya VAR. Setelah melahirkan, AS menyuruh VAR membawa bayi itu ke panti asuhan, namun VAR justru membuangnya di lokasi perkebunan,” kata Iptu Ivan.
Warga yang menemukan bayi tersebut langsung membawanya ke bidan dan kemudian ke RS Parapat menggunakan mobil polisi. Namun, bayi tersebut meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB.
Iptu Ivan menegaskan bahwa kedua tersangka akan menghadapi tuntutan hukum yang berat atas perbuatan mereka yang kejam ini. [RE/***]