SAMOSIR – SEGARIS.CO – PEMERINTAH Kabupaten Samosir bersama Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi tentang penyusunan dan pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Kabupaten Samosir.
Acara sosialisasi ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, di Aula Kantor Bupati Samosir pada Selasa, 7 Mei 2024.
GDPK adalah suatu panduan kebijakan yang termasuk dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia, yang bertujuan untuk mencapai target pembangunan kependudukan.
Laura Ance Sinaga, Kabid Pengendalian Penduduk Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara, mengatakan bahwa sesuai dengan Perpres 153 tahun 2014 tentang GDPK, setiap Kabupaten/Kota diharuskan untuk menyusun GDPK dan mendapat evaluasi dari pusat.
HARI INI, Vandiko Gultom daftar ke Partai NasDem dan hadiri undangan Partai Golkar Sumut
GDPK ini merupakan suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan nasional, provinsi, kabupaten/kota untuk 25 tahun ke depan, dengan penjabaran setiap 5 tahun.
Laura berharap Kabupaten Samosir segera membentuk GDPK. “Mari berkolaborasi, kami yakin Samosir dapat menyusun GDPK yang diatur melalui Perda maupun Perbup,” kata Laura.
Laura Ance Sinaga, yang juga menjadi pembicara dalam sosialisasi, memberikan pembekalan tentang tata cara pembentukan GDPK yang mencakup 5 pilar, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, dan pengembangan database kependudukan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, menyambut baik upaya Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara dalam pembentukan GDPK Kabupaten Samosir.
Ia berharap OPD yang terkait serius dan berkomitmen untuk berkolaborasi, saling mendukung, dan menyediakan data sehingga GDPK Kabupaten Samosir dapat diselesaikan pada tahun 2024.
“GDPK ini penting untuk mengetahui tingkat pembangunan manusia dan aspek-aspeknya. Melalui grand design ini, arah pembangunan kependudukan akan jelas, maka mari kita serius bersama untuk menghasilkan Perda,” ujar Hotraja.
Lebih lanjut, Hotraja mengatakan bahwa pada dasarnya, 5 pilar kependudukan sudah diadopsi dalam RPJMD dan diimplementasikan dalam rencana kerja lintas OPD, namun secara hukum formal harus diatur dalam bentuk perda.
Aspek perencanaan pembangunan harus mengacu pada situasi kependudukan yang sedang terjadi, karena penduduk adalah penerima manfaat utama dari pembangunan.
Jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan penduduk memiliki dampak pada berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan, energi, lingkungan, politik, dan keamanan.
Hotraja juga menyatakan bahwa GDPK selain menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan kependudukan, juga berfungsi sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar tidak menyimpang dari garis besar yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
“Saya berharap penyusunan serta pemanfaatan dokumen grand design pembangunan kependudukan 5 pilar dapat terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergi antar sektor dan wilayah,” tutup Hotraja.
Kadis P3AP2KB, Friska Situmorang berharap agar Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara tetap memberikan dukungan dan siap menjawab komunikasi dari Pemkab Samosir dalam pembentukan GDPK Kabupaten Samosir.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Tim Koalisi Kependudukan Sumatera Utara, Hamzah, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD Kabupaten Samosir. [Hatoguan Sitanggang/***]