SAMOSIR – SEGARIS.CO – DALAM hal penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Pendidikan di seluruh Sumatera Utara, tidak hanya mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir, Rohani Bakara, melalui pesan WhatsApp kepada Segaris.co, pada Rabu [01/05/2024].
Rohani Bakara menyatakan, “Kami sudah menjawab dan klarifikasi pemberitaan terkait masalah tersebut di media.”
Jonner Simbolon hadiri undangan Ketum PKB untuk Pilkada Samosir 2024
Rohani Bakara menyebutkan, penting untuk dijelaskan bahwa Guru P3K merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan dinas mau pun pemerintah daerah.
“Sebagai contoh, saya dulu seorang guru, namun sekarang bisa menjadi kepala BKD. Hal ini tergantung kebutuhan daerah atau fungsional, bisa juga struktural. Penempatan saudara LS sesuai kebutuhan dinas pendidikan, terutama jika dianggap mampu dan cakap terkait administrasi,” ujar Rohani Bakar.
Ditegaskan Rohani Bakara bahwa LS tidak pernah mangkir dari tugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir dan tetap bekerja sesuai kebutuhan, tanpa merugikan pihak mana pun.
“Terkait dengan keberatan warga, kita sebagai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menempatkan tenaga kerja ke mana saja sesuai kebutuhan mendukung Dinas Pendidikan di Kabupaten Samosir,” katanya.
Rohani Bakara juga mengungkapkan bahwa LS sebelumnya mengajar studi Bahasa Inggris di SMP Negeri 1 Sitio-sitio.
Namun, ada PNS bidang studi Bahasa Inggris lain yang dapat menggantikannya.
“Jadi, tidak ada yang dirugikan dalam penempatan ini. Mari kita hindari menggiringi opini,” kata Rohani Bakara.
Sementara itu, LS ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dia bekerja di Dinas Pendidikan sesuai permintaan dinas.
Namun, LS menjelaskan bahwa seorang guru Bahasa Inggris dapat mengajar dari 24 hingga 40 sesi dalam seminggu.
Saat ini, di SMP Negeri 1 Sitio-sitio, ada satu guru Bahasa Inggris, yaitu Ibu Lena Butarbutar.
“Jika dua guru mengajar 36 sesi, sesuai aturan, seorang ASN atau PNS harus mengajar minimal 24 sesi agar tugas mengajar terpenuhi,” kata LS.
LS berharap kepada media tertentu untuk tidak selalu menciptakan opini negatif.
“Ketika saya dipanggil tugas di Dinas Pendidikan, itu juga sesuai kebutuhan untuk mengendalikan administrasi di dinas tersebut. Saya tidak pernah mangkir dari tugas,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]