JAKARTA – SEGARIS.CO – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, telah dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Bersama dengan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mereka diminta mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara bersama-sama.
Dana Rp 1,7 miliar tersebut merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Rusli Buhori Saragih ditahan atas penyalahgunaan Narkotika dan pencurian di Simalungun
Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 mengenai Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun telah diterbitkan pada tanggal 16 April 2024 di Jakarta.
Sanksi ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari.
Dewan Kehormatan PWI Pusat menyatakan bahwa Kementerian BUMN telah memberikan dana CSR Rp 6 miliar kepada PWI Pusat untuk mendukung UKW di 10 Provinsi.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp 691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN.
Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp 540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa.
Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.
Atas kisruh uang cashback dan komisi dalam dana CSR Kementerian BUMN ini, Dewan Kehormatan juga merekomendasikan pemecatan terhadap Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, serta M Ihsan serta Direktur UMKM Kementerian BUMN dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028.
Sementara, Hendry hanya mendapat teguran keras.
Hendry Ch. Bangun memberikan tanggapan terhadap sanksi yang diterimanya, mengkritik dasar pengambilan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dinilainya cacat.
Menurut Hendry, terdapat kekeliruan dalam penafsiran istilah CSR BUMN, yang seharusnya dianggap sebagai sponsorship antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN. [sumber RadarBanten.Co.Id/***]