SAMOSIR – SEGARIS.CO – SATUAN Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhabinkamtibmas Polres Samosir menyelesaikan dua kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mediasi, Selasa (23/04/2024).
Bripka Hermanto Pardede Kanit III SPKT bersama piket Fungsi Polres Samosir menyelesaikan konflik antara JS dan RS, yang terjadi di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan.
Pada kejadian tersebut, JS mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam di pipi sebelah kiri.
Melalui mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Pilkada Samosir 2024, Martua Sitanggang daftar ke Golkar dan PDIP
RS berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, mencabut tiang jemuran di lahan milik JS, serta tidak menanam tanaman di lahan tersebut.
Sementara JS menarik kembali tuntutannya secara hukum, mengakhiri konflik secara kekeluargaan.
Di tempat lain, Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei bersama Pemerintah Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi menyelesaikan mediasi antara MS dan YL di kantor desa terkait konflik yang berawal dari permasalahan saluran pipa air.
Melalui mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik secara kekeluargaan.
Bripka M Safei mengimbau kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang dilakukan pemerintahan desa dan kepolisian serta tetap menjaga ketertiban masyarakat.
Kedua belah pihak berterimakasih kepada kepolisian dan pemerintahan desa atas fasilitasi mediasi yang diberikan, serta menyatakan kesediaannya untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menyampaikan bahwa penyelesaian kedua kasus tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dengan tujuan mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat.
Pendekatan mediasi menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah tanpa harus mengutamakan jalur hukum, melainkan dengan pendekatan kekeluargaan dan pemulihan hak-hak yang terpenuhi sepenuhnya. [Hatoguan Sitanggang/***]