PEMERINTAH mengumumkan dibukanya kembali seleksi Guru PPPK 2022, dan yang dibutuhkan sekitar 970.410 formasi yang tersebar di berbagai daerah.
Kabar gembira tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril dalam keterangan resminya, Kamis (31/03/2022).
Menurut Iwan Syahril, seleksi guru PPPK 2022 merupakan lanjutan dari penerimaan guru PPPK pada 2021 yang sudah memasuki tahap penyerahan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Disampaikan Iwan Syahril, 106 pemerintah daerah (pemda) telah menyelesaikan NIK untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I yang diseleksi tahun 2021.
Dan untuk mengakomudir guru honorer, Pemerintah akan melanjutkan seleksi guru PPPK pada tahun 2022 ini.
Partisipasi aktif pemerintah daerah
Iwan Syahril pun mengapresiasi partisipasi aktif dari pemerintah daerah yang konsisten mengajukan kuota guru PPPK setiap tahun.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari seluruh pemerintah daerah untuk pengangkatan dan pembagian SK kepada guru-guru di daerah seluruh Indonesia. Kami percaya para guru yang telah menjadi ASN PPPK akan membawa perubahan signifikan dalam kualitas pendidikan di daerah tempat mereka bertugas,” kata Iwan Syahril.
Partisipasi aktif itu menunjukkan komitmen pemda untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan kualitas tenaga pendidik.
Guru-guru honorer yang memiliki kompetensi didukung untuk mengikuti seleksi guru PPPK.
“Dengan manfaat yang diperoleh, kami berharap para guru honorer lainnya dapat berpartisipasi dalam seleksi ini. Kami ingin kesejahteraan dan kualitas para tenaga pendidik di Indonesia ke depan semakin membaik,” kata Iwan Syahril.
Menurut data Kemendikbudristek RI, 293.860 guru honorer telah dinyatakan lulus seleksi menjadi guru ASN PPPK.
Ratusan ribu guru itu juga telah memperoleh formasi sehingga berhak memperoleh nomor induk.
Jumlah ini tercatat sampai 23 Maret 2022 dan diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa waktu ke depan.
Guru-guru terbaik dan perubahan status
Program seleksi guru PPPK merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan guru-guru terbaik.
Salah satu tujuan seleksi itu adalah memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.
Program itu memberikan beberapa manfaat kepada para guru.
Pertama, perubahan status dari guru honorer menjadi ASN PPPK.
Kedua, jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji pokok golongan IX atau setara IIIA PNS sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan.
Dengan perubahan status tersebut, mereka juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia. (***)