MEDAN – SEGARIS.CO – Polisi telah menetapkan NS, seorang istri ASN di Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka atas laporan korban penipuan arisan online, Intan Aseh (28) warga Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan bahwa NS sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
NS telah dipanggil dua kali sebagai tersangka namun belum hadir.
“Sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka belum juga hadir. Informasi terbaru nanti akan kami sampaikan,” katanya.
NS awalnya membuka arisan online dan Intan mengikuti dua kloter arisan online tersebut.
Intan berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp 100 juta. Setiap bulannya Intan menyetor uang Rp 6 juta.
Namun, saat ingin menarik arisan, uangnya dinyatakan hangus oleh NS.
“NS bilang uang saya yang Rp 78 juta itu hangus karena terlambat menyetor bulanan di kloter Rp 20 juta. Padahal, saya sudah bayar denda karena terlambat itu,” kata Intan yang akhirnya melaporkan ke polisi melalui adiknya, Mukhlis Harianto, karena saat itu ia berada di luar negeri.
Laporan tersebut ditandai dengan nomor laporan: STTLP/717/II/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Terlapor NS dijerat dengan perkara penipuan dan penggelapan. [RE/***]