SAMOSIR – SEGARIS.CO – MELANTI Siagian (42), penduduk Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, telah membuat laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh LS, seorang oknum pejabat di kabupaten tersebut.
Laporan ini disampaikan pada tanggal 20 Desember 2023 melalui Laporan Dumas dengan harapan agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan.
Alasan pengaduan ini bermula pada 6 Maret 2022, ketika LS meminjam uang dari Melianti Rp15 juta melalui telepon. Melianti kemudian mentransfer uang tersebut.
Operasi Ketupat Toba 2024: Tes Urine 19 awak penerbangan di Sumut
Kemudian, 8 Maret 2022, LS kembali meminjam uang dari Melianti, kali ini Rp 20 juta, dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari.
Kenyataannya, hingga saat ini, LS belum mengembalikan uang tersebut dan malah mengancam Melianti.
Melianti berharap laporan pengaduannya dapat diproses secara hukum. Melalui WhatsApp, LS pernah dikonfirmasi terkait utang piutang kepada Melianti namun belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Kemudian, ketika Segaris.co berupaya mengonfirmasikannya ke LS melalui chat WhatsApp, Selasa (09/04/2024), tidak ditanggapinya. [Hatoguan Sitanggang/***]