SAMOSIR – SEGARIS.CO – Satuan Narkoba Polres Samosir mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun Hariaratolu Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Sabtu, 6 April 2024.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga menguasai sabu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah JB (36 tahun), seorang petani, dan BG (32 tahun), seorang sopir.
Dari JB, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu 0,25 gram.
Sementara dari kediaman BG ditemukan 0,30 gram sabu serta dua unit handphone yang diamankan.
JB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari BG.
BG kemudian berhasil ditemukan di Pinggir Pasar Jalan Jamin Ginting Duren Pitu, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Dia mengakui mengenal JB dan menyimpan sabu 0,30 gram di kediamannya.
Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BG dan menemukan sabu di atas pintu rumahnya.
Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta proses penyelidikan lanjutan.
Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses sidik, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), dan upaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Hatoguan Sitanggang/***]