SQMOSIR – SEGARIS.CO – Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, pada Senin (01/04/2024).
Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan, memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga.
Sorta Siahaan, menyatakan bahwa ranperda ini telah melalui pembahasan oleh tim legislasi daerah bersama dengan badan legislasi DPRD Samosir, dan telah mendapatkan fasilitasi eksaminasi dari Gubernur Sumatera Utara.
AGUS ANDRIANTO bakal jadi pasangan RAPIDIN SIMBOLON di Pilkada Sumut 2024
Dengan ditetapkannya perda ini, Sorta Siahaan berharap akan ada payung hukum yang jelas dalam pemenuhan hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan di Kabupaten Samosir.
Martua Sitanggang, dalam pembacaan Nota Pengantar Bupati Samosir, menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran untuk memperkaya informasi substantif dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dia menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Ranperda ini merupakan amanah peraturan perundang-undangan dan merupakan arahan serta pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menunjukkan tindakan nyata kehadiran pemerintah serta daerah dan peningkatan peran serta masyarakat secara luas.
Martua menambahkan bahwa ranperda ini akan mencakup hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), forum anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), gugus tugas kabupaten layak anak, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), peran serta masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD), pembinaan, koordinasi dan kerjasama pembiayaan dan sanksi.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2014, di mana Pemda diwajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, dan menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
Martua menambahkan, setelah ranperda ini ditetapkan sebagai perda, Pemkab Samosir akan menyiapkan peraturan organis yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari raperda penyelenggaraan perlindungan anak ini sebanyak 13 rancangan Peraturan Bupati.
“Kami yakin, dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang sudah terjalin selama ini antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini akan bisa kita selesaikan dengan baik dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Bupati. [Hatoguan Sitanggang/***]