MEDAN – SEGARIS.CO -.DUA Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya adalah Awaludin alias A, Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian, dan Rahayu Ningsih, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut, didasarkan pada hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Bupati Samosir hadiri Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik St. Antonio Maria Claret
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat,” ujar Hadi Wahyudi pada Jumat (29/03/2024).
Menurut Hadi Wahyudi, keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat.
Kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat telah terendus sejak beberapa bulan lalu.
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.
Sebelumnya, sekitar 200 Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. [RE/***]