JAKARTA – SEGARIS.CO – Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan sembilan tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024
Salah satu tuntutan utama mereka adalah membatalkan partisipasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 dalam Pilpres 2024.
Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/03/2024).
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, membacakan tuntutan tersebut.
LANGKAH TEPAT Menteri Keuangan dalam BERANTAS KORUPSI di LPEI
Berikut adalah rangkuman tuntutan dari pasangan Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar:
- Mengabulkan permohonan PEMOHON secara keseluruhan.
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB.
- Diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 dan 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sehubungan dengan pasangan calon nomor urut 2.
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2.
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan putusan ini.
- Memerintahkan Presiden untuk bertindak netral dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
- Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
- Memerintahkan Tentara Nasional Indonesia untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Jika Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan yang berbeda, pihak pemohon memohon keputusan yang adil. [RE/***]