MEDAN – SEGARIS.CO – Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa para pelaku tawuran di bawah umur yang telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat akan tetap diproses hukum.
“Pelaku tawuran yang kebanyakan masih anak di bawah umur tetap akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada hari Selasa (26/03/2024).
Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Polda Sumut dan seluruh jajarannya terus meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya tawuran antar kelompok remaja, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Cuaca tak menentu, tambang ilegal di Desa Siboruon mengkhawatirkan warga
“Dengan adanya kehadiran polisi, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas mereka, terutama di Bulan Suci Ramadan,” ujarnya sambil menyebutkan bahwa Polrestabes Medan telah berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan kematian seorang remaja, serta berhasil mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.
“Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah MY (18) yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani proses pemeriksaan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Hadi Wahyudi juga mengimbau kepada semua orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anak mereka saat berada di luar rumah.
“Kita tidak ingin melihat anak-anak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum saat berada di luar rumah,” katanya. [RE/***]