MEDAN – SEGARIS.CO – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kronologi penangkapan Sorbatua Siallagan di Tanjug Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (22/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang diajukan oleh PT Toba Pulp Lestari pada 16 Juni 2023.
Menurut Hadi Wahyudi, Sorbatua Siallagan dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK.
Sorbatua Siallagan dilaporkan atas tuduhan pengrusakan, penebangan pohon eucalyptus, pembakaran lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk, serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau membakar hutan.
Hadi Wahyudi juga menyebutkan bahwa Sorbatua Siallagan diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe, jagung, serta tanaman lainnya.
Lahan yang diduga dikuasai oleh Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.
Penyidik Polda Sumut telah memanggil Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali, namun Sorbatua tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas.
Pada Jumat, 22 Maret 2024, pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Upaya membawa paksa dilakukan karena Sorbatua menolak dan istri Sorbatua menghalangi penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Sorbatua Siallagan pada prinsipnya kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. [RE/***]