SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pengusaha Kafe Rindu Alam, OS semakin terperangkap dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan setelah Surat Perintah Penangkapannya diterbitkan.
Tersangka diyakini akan melarikan diri, karena selalu berusaha menghindari pihak kepolisian.
Ketidakhadiran OS dalam mediasi di Mapolres Samosir menunjukkan arogansinya yang semakin menonjol.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Ariski Sagala, Boyle F Sirait, SH, kepada wartawan pada Sabtu (23/03/2024) di Mapolres Samosir.
Mereka bersama keluarga menunggu pelaksanaan mediasi hingga pukul 18.00 WIB tanpa kehadiran OS, yang akhirnya dianggap gagal sesuai permintaannya.
“Ini sudah pukul 18.00 WIB, sebagai kuasa hukum, kita mendampingi klien karena OS meminta mediasi saat di Polda,” ujar Boyle, didampingi oleh timnya, Boy Christian Lumban Tobing, SH, dan Andos Rewindo Sirait, SH, MH.
Boyle meminta Polres Samosir segera menangkap dan menahan OS sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
“Kita sudah seharian menunggu, padahal sesuai jadwal, pukul 12.00 WIB, dengan sikap yang tidak koperatif ini, maka kita minta tersangka ditangkap segera,” kata Boyle dengan tegas.
Sebagai warga negara yang taat hukum, kata Boyle, pihaknya tetap berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Samosir.
“Agar kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.
Sumber wartawan di Mapolres Samosir menyebutkan bahwa OS berkelit dari pihak kepolisian pasca terbitnya SPKap.
Pengusaha kafe yang pernah meresahkan masyarakat dengan melakukan pengeroyokan kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir ini juga melaporkan penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumatera Utara.
Seorang pelaku media menginformasikan bahwa pemilik kafe yang diduga tak memiliki izin perdagangan minuman keras ini juga pernah menyampaikan bahasa pelecehan profesi jurnalis. [Hatoguan Sitanggang/***]