JAKARTA – SEGARIS.CO – Komisi VII DPR RI memberikan dukungan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam upaya mengembalikan kewenangan Kementerian ESDM terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah ini diambil sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Eddy Soeparno, anggota Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis lebih memahami permasalahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Kompleksitas kasus LPEI, Kejaksaan Agung: “Tidak perlu ada konferensi pers minta kami menghentikan”
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/03/2024).
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga menyetujui usulan Menteri ESDM RI untuk meningkatkan stratifikasi golongan tarif pelanggan PT PLN (Persero) guna meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik tanpa mengubah besaran tarif yang sudah ada.
Politisi Fraksi PAN tersebut menambahkan bahwa Komisi VII DPR RI juga mendorong Menteri ESDM RI untuk terus melakukan evaluasi terhadap tarif listrik pelanggan PLN Batam dengan mempertimbangkan nilai keekonomian yang layak.
Komisi VII DPR RI juga mendesak Menteri ESDM RI untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan terhadap program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti PJUTS, converter kit, AML, jargas, dan program-program lainnya. [RE/***]