JAKARTA – SEGARIS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji laporan dugaan korupsi yang baru diserahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketut menyoroti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan penanganan perkara.
Menurutnya, belum tentu kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung merupakan perkara yang sama dengan yang ditangani oleh KPK.
Skandal Korupsi: Jatam seret Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK
“Kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) cukup kompleks, bahkan ada batch 1, 2, dan 3. Kami baru menerima dan sedang mempelajari, jadi yang dimaksud dengan permintaan untuk menghentikan itu yang mana dan kasus yang ditangani oleh KPK juga yang mana,” ujar Ketut seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (19/03/2024).
Ketut juga menyebutkan bahwa ada kasus LPEI yang berkaitan dengan Tindak Pidana Umum yang sedang ditangani oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ia menyarankan agar KPK berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut melalui mekanisme yang sudah ada.
“Tidak perlu ada konferensi pers untuk meminta kami menghentikan. Cukup koordinasi saja, terlebih lagi selama ini mekanisme koordinasi seperti itu sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Jika ada kasus yang dimaksud, kata Ketut, silakan datang kepada kami, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak ingin ada tumpang tindih dalam penegakan hukum, sehingga terjadi rebutan antar lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI yang melibatkan beberapa perusahaan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada 10 Mei 2023 dan telah ditelaah hingga akhirnya ditingkatkan ke penyelidikan pada Februari 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut perlu diinformasikan kepada publik sebagai respons terhadap langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung kemarin.
Dengan demikian, Ghufron meminta Kejaksaan Agung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). [RE/***]