JAKARTA – SEGARIS.CO – JAKSA AGUNG, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa masih ada enam perusahaan ekspor yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Total pinjaman yang diberikan kepada keenam perusahaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
“Dari hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung, terdapat enam perusahaan yang tengah kami periksa,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Senin (18/03/2024).
Situasi POLITIK DINGIN di Samosir: Vandiko Timotius Gultom diprediksi melenggang sendiri
Menurut Burhanuddin, keenam perusahaan ini saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan.
Tim tersebut terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tim ini bertugas untuk menyelidiki kasus-kasus kredit bermasalah di Eximbank.
Burhanuddin menekankan pentingnya kerjasama dari keenam perusahaan ini selama proses pemeriksaan.
Dia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mematuhi semua rekomendasi yang diberikan oleh tim.
Jika tidak, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum dan menyeret perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah pidana.
“Kami harapkan kerjasama penuh dari perusahaan-perusahaan ini,” katanya.
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di LPEI terbongkar melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terpadu Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan langsung dugaan tersebut kepada Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung pagi ini.
Sri Mulyani melaporkan bahwa ada empat debitur dengan total kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Keempat perusahaan ini adalah PT RII dengan kredit sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
Keempat perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel, dan kelapa sawit.
Awalnya, kasus kredit ekspor ini ditangani secara keperdataan dan tata usaha negara.
Namun, dengan laporan dari Sri Mulyani pagi ini, penanganan kasus terhadap empat perusahaan tersebut telah beralih ke ranah pidana yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus keempat perusahaan ini.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.
“Kami akan menetapkan status tersangka setelah selesai proses penyidikan oleh pidsus,” katanya.
Ketut menambahkan bahwa penanganan kasus terhadap empat perusahaan ini masih dalam tahap awal.
Hal ini karena masih ada enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam penyelewengan, sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung.
“Kejaksaan Agung masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam perusahaan lainnya oleh tim terpadu. Enam perusahaan ini sedang ditangani oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu,” katanya. [RE/***]