PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan kasus pencurian dua keping tong bekas aspal melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen, Bripka Swandi.
Kejadian pencurian tersebut pada hari Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Marimbun, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, setelah pelaku diamankan warga.
Pelaku, berinisial DMH (35), dan pelaku kedua, RMS (34), tinggal di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, melakukan pencurian terhadap RNS (RT Jalan Marimbun) dua keping tong bekas aspal.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bripka Swandi membawa kedua pelaku ke kantor polisi dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadian. Setelah mendengarkan pendapat dan saran dari pelaksana mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian yang dilampiri poin-poin kesepakatan bermaterai. [Samsudin Harahap/***]