JAKARTA – SEGARIS.CO – Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap bahwa wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan berujung pada upaya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
Ma’ruf menginginkan pergantian kekuasaan dari Jokowi kepada presiden berikutnya dapat berlangsung dengan lancar dan aman tanpa adanya insiden yang tidak diinginkan.
“Diharapkan tidak sampai ke sana (pemakzulan). Diharapkan pergantian pemerintahan berjalan lancar seperti biasanya,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Tangerang, Kamis (07/03/2024).
Meskipun demikian, Ma’ruf mengaku tidak mengetahui apakah hak angket akan digunakan untuk memakzulkan presiden atau tidak karena hal itu merupakan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ia tidak keberatan jika DPR ingin mengusulkan penggunaan hak angket.
Siapa OKNUM di balik beroperasinya Kafe Remang-remang di Samosir!!!
“Hak angket merupakan wewenang parlemen, yaitu DPR. Apakah akan dilakukan atau tidak, itu ada di tangan DPR,” ujar Ma’ruf.
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam wacana penggunaan hak angket.
“Pemerintah tidak akan ikut campur dalam masalah hak angket, itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR,” katanya.
Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, untuk menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh berdiam diri terhadap dugaan kecurangan yang menurutnya sudah terbukti.
Menyambut usulan tersebut, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyatakan bahwa partai politik pengusungnya juga siap untuk mengusulkan penggunaan hak angket. Tiga partai pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pada rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS telah menyampaikan interupsi yang mendorong untuk menggunakan hak angket. Namun, interupsi tersebut tidak direspons oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena menurutnya terdapat mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket. [RE/***]