SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – MESKI pun beberapa truk illegal logging ditemukan dan sebagian sudah diserahkan dari tempat kejadian perkara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam YL, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses.
Hal tersebut terungkap saat dihubungi pada Selasa (5 Maret 2024), terkait penahanan dua truk (1 truk berisi 8 kayu bulat jenis kayu mayang dan 1 truk berisi 16 kayu bulat jenis kayu alam).
Hingga saat ini, sejak kasus tersebut mencuat hampir 3 minggu yang lalu, Kasat Reskrim, AKP Ghulam YL, belum memberikan konfirmasi apakah mafia kayu (TSK) sudah ditangkap atau belum.
Masyarakat Medan Sambangi Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Sumut Menolak Pemilu Curang
Menyedihkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 35/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN, dimana pelapor adalah manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui M Reza Adrian SH, tidak mencantumkan titik koordinat tempat kejadian perkara dalam laporannya.
Mungkinkah hal ini sengaja dilakukan sebagai dugaan adanya permainan orang dalam (ordal TPL) atau alasan lain, agar lokasi tempat kejadian perkara dapat disesuaikan karena area tebang kayu alam tersebut adalah lahan konsesi PT TPL Sektor Aek Nauli, di Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dan penjagaan barang bukti 2 unit truk berisi kayu itu, sebenarnya dilakukan Satpam (Security TPL) saat kedua truk itu melintas di Jalan Kompartemen C.864 Areal Konsesi PT TPL Desa Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Senin (9 Februari 2024) pukul 15.00 WIB, dengan terlapor SS.
Sementara kejadian ini terungkap bahwa, pada Senin (5 Februari 2024) sekitar pukul 15.00 WIB, saksi pelapor Hendra dan H Sinaga dari pihak TPL.
Sementara itu, warga setempat menyatakan bahwa mereka sangat mendukung tindakan Polres dalam menangkap mafia kayu di Nagori Pondok Bulu dan sekitarnya.
Sebenarnya, kejadian bulan lalu bukanlah yang pertama kali terjadi, bahkan sering terjadi. Bahkan ada yang ditangkap lalu dilepas dan ada juga yang ditangkap setelah kayunya habis dibabat.
Permasalahannya adalah, truk berisi kayu itu diangkut melintasi areal jalan lintas HTI TPL, lalu mengapa bisa begitu mudah lalu lalang. Apakah semua ini hanya sandiwara semata?
Inilah yang membuat kami, sebagai masyarakat, mendukung Polres Simalungun dalam menyelidiki kasus ini secara detail dan menuntaskannya, karena dugaan kami bisa saja orang-orang dalam, melalui oknum tertentu di perusahaan itu, bermain api dan karena kecemburuan sosial, maka terkuaklah kasus ini.
Hal ini diungkapkan oleh M Sinaga di Simpang Jalan Sitahoan, Pondok Bulu, yang sering mencurigai truk kayu berisi kayu alam datang dari arah lahan konsesi TPL Sektor Aek Nauli. [Hatoguan Sitanggang/***]