MEDAN – SEGARIS.CO – Seorang pria berusia 67 tahun dengan inisial AKL, yang lebih dikenal sebagai Aseng, telah ditangkap karena memalsukan dokumen seorang pengusaha kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tujuannya adalah untuk memperoleh beras komersial sebanyak 2.000 ton dari Bulog.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan pada pagi hari.
HARI INI Din Syamsudin deklarasi GERAKAN PENEGAKAN KEDAULATAN RAKYAT menentang KECURANGAN PILPRES
Pengusaha kilang padi yang menjadi korban pemalsuan dokumen adalah Parino, yang memiliki kilang padi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pada tanggal 20 Februari 2024, kami menduga bahwa ada seorang pengusaha nakal yang mencoba untuk mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (04/03/2024).
Hadi juga menjelaskan bahwa kilang padi milik Parino telah terdaftar secara resmi di Bulog. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Parino tidak mengenal pelaku.
Setelah berhasil memalsukan dokumen, pelaku kemudian mengajukan pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) skema komersial sebanyak 2.000 ton ke Bulog Cabang Medan.
Bulog, tanpa mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu, akhirnya memberikan beras tersebut kepada pelaku. [RE/***]