JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritik keberadaan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutnya sarat dengan kepentingan politik.
Menurut Mulyanto, satgas tersebut tumpang tindih dengan domain Kementerian ESDM yang seharusnya mengurusnya, mengingat Undang-Undang dan Keputusan Presiden terkait usaha pertambangan berada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya soal investasi, tetapi juga tentang lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.
Anggota DPR mendorong KPK periksa Menteri Investasi terkait perizinan tambang nikel
Politisi Fraksi PKS ini juga menyatakan bahwa keberadaan Satgas tersebut sarat dengan kepentingan politik, terutama karena pembentukannya yang berdekatan dengan kampanye pilpres 2024.
Ia menduga pembentukan satgas ini merupakan upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
Mulyanto menyayangkan keberadaan satgas ini yang dianggap dapat merusak ekosistem pertambangan nasional.
Menurutnya, pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu.
Sebelumnya, Bahlil dilaporkan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Dugaan tersebut termasuk meminta imbalan uang dalam jumlah besar atau penyertaan saham di perusahaan-perusahaan terkait.
Maka dari itu, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. [RE/***]