JAKARTA – SEGARIS.CO – WAKIL KETUA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pelaksanaan program “MAKAN SIANG GRATIS”, melalui siaran pers yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (01/03/2024).
Fikri menekankan pentingnya menjaga integritas dana BOS yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Demi mewujudkan program yang ambisius, kita tidak boleh mengorbankan pendidikan kita,” kata Fikri yang juga menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS seharusnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sudirman Said: Mekanisme kontrol rusak, DPR-RI lebih banyak koalisi ketimbang oposisi
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Oleh karena itu, saya menegaskan agar dana BOS tidak digunakan untuk program yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Pemerintah dapat menggunakan anggaran lain untuk itu, namun dana BOS harus tetap kita perjuangkan untuk pendidikan,” katanya.
Fikri juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengurangan alokasi dana BOS yang dilakukan pemerintah pada tahun 2023. Menurutnya, ada pengurangan Rp539 miliar dibandingkan dengan alokasi tahun 2022.
“Selain itu, 50 persen dari dana BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan honorer. Pengurangan alokasi ini dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, terutama terkait dengan status honorer,” tambahnya.
Untuk itu, Fikri mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama, untuk memastikan bahwa alokasi dana BOS tidak disalahgunakan untuk program yang belum jelas anggaran mau pun nomenklaturnya. [RE/***]