JAKARTA – SEGARIS.CO – MANTAN Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, “Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019-2023 diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara lainnya atau kepada kas umum sebesar Rp44.546.079.044 dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI.”
Muhammad Hatta dahulu adalah staf dan orang kepercayaan SYL saat SYL menjabat Gubernur Sulawesi Selatan, sementara Kasdi Subagyono menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot oleh SYL karena tidak sejalan.
Pemeriksaan DKPP, KPU Skors Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengumpulan “uang patungan” atau “sharing” dari para pejabat eselon I di Kementan RI untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Jaksa menuturkan bahwa perbuatan tersebut harus dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan SYL selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023.
Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [RE/***]