JAKARTA – SEGARIS.CO – Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) pada hari ini, Senin (26/02/2024)) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pemanggilan tersebut.
Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perayaan Cap Go Merah gambaran Kota Pematangsiantar yang penuh toleransi
Putri juga menegaskan bahwa universitas akan selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ hingga putusan hukum ditetapkan.
Dia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, sambil menambahkan bahwa universitas berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga nama baik institusi.
Rapat pleno akan segera dilakukan oleh yayasan untuk membahas kasus ini, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor.
Laporan tersebut, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024, menjerat ETH dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). [RE/***]