JAKARTA – SEGARIS.CO – POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap kasus pornografi anak dengan jaringan internasional, yang melibatkan delapan anak sebagai korban.
Pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah orang dewasa, yang jumlahnya juga mencapai delapan orang.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2023/SPKT. SATRESKRIM/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2023.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, menjelaskan kronologi kasus ini.
Pada Senin, 21 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan FBI melalui Task Force of Violent Crimes Against Children melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Konten tersebut diperjualbelikan melalui grup percakapan media sosial lintas negara.
“Dari hasil penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi tersebut, serta menerima keuntungan dari hasil penjualannya,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Kantornya, Tangerang, pada Sabtu (24/02/2024).
Setelah melakukan identifikasi, tim Sat Reskrim berhasil menangkap satu pelaku berinisial HS di Kedaung, Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah alat penyimpanan file berisi konten video porno. Video-video tersebut bersumber dari hasil pengunduhan oleh pelaku dari sebuah grup telegram dan juga dari hasil produksi yang direkam sendiri oleh pelaku.
HS berhasil meyakinkan korban yang semuanya masih di bawah umur untuk melakukan adegan asusila, yaitu beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam kamera.
HS mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang serta bonus credit yang bisa digunakan untuk bermain game online.
“Dari hasil pendalaman tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, diketahui juga bahwa di samping memproduksi video adegan porno dan menjualnya, pelaku juga menawarkan kepada pelaku-pelaku lainnya untuk beradegan intim dengan para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif,” kata Ronald.
Tim Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi empat pelaku lainnya dengan inisial MA, AH, KR, dan NZ. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Pasal 65 ayat KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU ITE jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (1) UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Pornografi jo Pasal 65 ayat 1. [RE/***]