PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – SAT Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap dua residivis yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar pada malam Minggu, 18 Februari 2024, pukul 22.30 WIB.
Kedua tersangka residivis tersebut berinisial AP (52) dan JP (42), keduanya merupakan warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Versi QC KPU Sumut, perolehan suara Dasa Marolop Sinaga berkurang dari 9.692 menjadi 9.485
“Tim Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AP, sedangkan JP mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh tim,” jelas AKP JH Pasaribu.
Dari AP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong.
Sementara dari JP, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu bruto seberat 0,37 gram, 1 Hp warna putih, 2 pipa kaca bekas bakar sabu, dan uang tunai Rp 115.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. [RE/***]