SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – SATUAN Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun mengungkap kasus perdagangan narkoba yang terjadi di Dusun Mahei, Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi penangkapan dilakukan di kamar belakang sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berusia 40 tahun bernama J, warga Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Profesor Jun Honna: “Prabowo akan berusaha kurangi pengaruh Jokowi”
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan kejadian tersebut.
“Personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu,” ucap AKP Irvan, Selasa (20/02/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Opsnal Sat Narkoba di bawah pimpinan Kanit I Iptu Dian Putra langsung bergerak menuju lokasi.
Saat petugas tiba di lokasi, J yang menjadi terduga pengedar narkotika sedang tertidur di kamar belakang rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Pangulu setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam interogasi, J mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang akan dijual kembali. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di daerah Tebingtinggi.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja Rp200.000, satu hp dan dua bal plastik klip kosong.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. [Hanna Napitu/***]