JAKARTA – SEGARIS.CO – PENGAMAT militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Laporan terhadap Connie terkait dengan pernyataannya dalam sebuah video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), menjadi pelapor dalam kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Iya, benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Selasa (13/02/2024).
Partisipasi tinggi: Masyarakat antusias di TPS Balige 1, Kabupaten Toba
Erdi menjelaskan bahwa dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” tambah Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946, yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang menyesatkan. [Humas Polri/***]