TAPANULI SELATAN – SEGARIS.CO – SEORANG pengedar narkoba dengan inisial UAR (38 tahun) dan seorang kawannya, RMH (22 tahun) ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Senin malam, tanggal 5 Februari 2024.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara, saat sedang dalam perjalanan untuk mengantar barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Salomo Sagala, membenarkan penangkapan ini pada Senin sore, tanggal 12 Februari 2024.
Partisipasi tinggi: Masyarakat antusias di TPS Balige 1, Kabupaten Toba
Informasi awal tentang transaksi narkoba jenis sabu ini diterima oleh pihak kepolisian, yang kemudian segera melakukan penangkapan di lokasi yang dimaksud. Petugas menemukan UAR sedang berada di sebuah warung makan, diduga sedang menyimpan sabu. Saat diperiksa, tidak ditemukan barang bukti pada UAR.
Namun, kawan UAR, RMH, yang menunggu di dalam sebuah minibus, terlihat mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat melihat petugas memeriksa UAR.
Petugas berhasil mengamankan RMH dan menemukan paket sabu seberat 2.98 gram serta barang bukti lainnya di dalam minibus.
Dari hasil interogasi, UAR mengakui bahwa sabu yang mereka bawa adalah miliknya dan akan diantar kepada pembeli.
UAR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel. [Humas Polri/***]