PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – KEPOLISIAN Resor (Polres) Pematangsiantar menangkap dua laki-laki yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka adalah SDA (41), warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, dan SD (24), warga Jalan Tambun Tengah Lk III Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP JH Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di belakang rumah kosong, Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, 10 Januari 2024, pukul 22.51 WIB.
Bupati Samosir responsif terhadap keluhan warga, perbaiki kalan Parmonangan – Sigorat
“Awalnya, pada malam itu kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut. Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP JH Pasaribu.
Tim Opsnal berhasil menangkap kedua tersangka di belakang rumah kosong tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu tas sandang kain berwarna biru yang berisi dua bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah yang L berisi narkotika jenis ganja kering 166,76 gram, yang disembunyikan di bawah pohon pisang.
Selain itu, juga ditemukan dua ponsel, satu dompet warna hitam, dan uang sejumlah Rp100.000.
“Kedua tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti ganja tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP JH Pasaribu. [RE/***]