JAKARTA – SEGARIS.CO – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya dua dugaan korupsi yang sedang diusut pada anak usaha Telkom Group. Salah satunya terjadi di PT Sigma Cipta Caraka yang masih menjadi bagian dari perusahaan Telkom.
“Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut kepada publik terkait proses penyidikan khusus untuk anak usaha Telkom yang lain (lebih dari 1),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (07/02/2024).
Namun, Ali belum mengungkapkan perusahaan anak usaha Telkom Group yang dimaksud. Ali menegaskan bahwa kasus tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan.
Jaksa KPK segera sidangkan kasus korupsi Kementerian Pertanian dalam 14 hari
“Untuk saat ini, kami belum dapat mengungkapkan dugaan korupsi yang lainnya. Termasuk informasi yang sedang kami kumpulkan belum dapat kami sampaikan,” ujarnya.
Ali juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mendalami dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group selain PT Sigma Cipta Caraka. Namun, hasilnya belum dapat diumumkan ke publik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
“Jadi, harap bersabar, nanti setelah proses-proses selesai, kami akan memberikan informasi terbaru selain dari yang kami umumkan sebelumnya. Jadi, ada dua kasus yang akan kami umumkan nanti,” tambahnya.
KPK mengklaim bahwa kasus kedua di anak usaha Telkom Group ini tidak termasuk dalam kategori suap atau gratifikasi. Informasi lebih lanjut akan segera diungkapkan jika penyidik merasa sudah memiliki cukup bukti.
“Iya, intinya adalah dugaan korupsi di sana. Kemudian diklasifikasikan menjadi dua dugaan kasus,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi baru di anak usaha Telkom Group. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PT SCC tahun 2017-2022.
“KPK telah meningkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 hingga 2022,” ujar Ali, Kamis (01/02/2024).
Ali menjelaskan bahwa pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan pendanaan untuk proyek pusat data. Selain itu, melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya. [RE/***]